Daftar Informasi Wajib Berkala

Daftar Informasi Wajib Berkala

Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9

Informasi berkala adalah informasi yang secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu dipublikasikan.
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

© 2026 Fakultas Adab & Humaniora. All Rights Reserved.