Daftar Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara spontan, seketika, dan tanpa penundaan oleh badan publik karena menyangkut potensi ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berikut adalah poin-poin penting mengenai informasi serta merta: