Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menampilkan daftar informasi publik sebagai wujud komitmen terhadap nilai keterbukaan dan tanggung jawab institusi. Dokumen tersebut memuat berbagai kategori informasi yang wajib disediakan dan dipublikasikan secara berkala, dapat diakses setiap waktu, serta mencakup informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyediaan informasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh data dan dokumen terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang transparan dan partisipatif.

Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9

Informasi berkala adalah informasi yang secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu dipublikasikan.
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

NoRingkasan Isi InformasiUnit yang Mengusai InformasiPejabat yang Bertanggung JawabWaktu dan Tempat Pembuatan InformasiKategori InformasiRetensi ArsipBentuk Informasi yang Tesrsedia
1Visi dan Misi Fakultas Adab dan Humaniora DekanatDekan 2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite
2Pimpinan FakultasDekanatDekan 2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite
3Struktur OrganisasiDekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite
4Sejarah Singkat Fakultas Adab dan HumanioraDekanatDekan 2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite
5Dosen Fakultas Adab dan HumanioraDekanatDekan 2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite
6Tenaga Kependidikan Fakultas Adab dan HumanioraDekanatDekan Fakultas Adab dan Humaniora2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiInfromasi Wajib BerkalaSesuai dengan retensi arsipWebsite

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah jenis informasi publik yang wajib dikelola, didokumentasikan, dan selalu disiapkan oleh badan publik agar dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi kapan pun dibutuhkan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berikut Informasi Tersedia Setia Saat Fakultas Adab dan Humaniora

NoRingkasan Isi InformasiUnit yang Menguasai InformasiPejabat yang Bertanggung JawabWaktu dan Tempat Pembuatan InformasiFormat yang TersediaRetensi Arsip
1Renstra (Rencana Strategis)DekanatDekan2019-2023 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
2Manual MutuDekanatDekan2020 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
3Standar MutuDekanatDekan2020 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
4Standar Operasional Prosedur (SOP)DekanatDekan2025 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
5MoU PKS FAH dengan Balai Bahasa 2026DekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara spontan, seketika, dan tanpa penundaan oleh badan publik karena menyangkut potensi ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berikut adalah poin-poin penting mengenai informasi serta merta:

NoRingkasan Isi InformasiUnit yang Menguasai InformasiPejabat yang Bertanggung JawabWaktu dan Tempat Pembuatan InformasiFormat yang TersediaRetensi Arsip
1Informasi / Penguman Fakultas Adab dan Humaniora UIN STS JambiDekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
2Informasi PMB tahun 2026/2027DekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
3Informasi Yudisum dan Wisuda Tahun 2026DekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip
4Berita Sekitar Fakultas Adab dan HumanioraDekanatDekan2026 Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sulthan Thaha Saifuddin JambiWebsiteSesuai dengan retensi arsip


Daftar Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

NoJenis Informasi yang DikecualikanAlasan/Dasar Hukum Pengecualian InformasiPerimbangan Bagi PublikJangka Waktu
1Data pribadi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (NIK, KK, alamat, nomor telepon pribadi, rekening bank, data kesehatan)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h;
UU Perlindungan Data Pribadi
Melindungi hak privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadiSelama informasi masih mengandung data pribadi
2Nilai akademik mahasiswa secara individuUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf hMenjaga kerahasiaan data akademik mahasiswaSelama masih menjadi data pribadi
3Soal ujian, bank soal, dan kunci jawaban yang masih digunakanUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf iMencegah kebocoran soal dan menjaga integritas evaluasi akademikSampai soal tidak digunakan lagi
4Dokumen hasil seleksi calon dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang memuat data pribadiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf hMelindungi privasi peserta seleksiSelama dokumen masih memiliki nilai administrasi
5Dokumen hasil pemeriksaan internal/audit yang belum finalUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf iDapat mengganggu proses pemeriksaan dan pengambilan keputusanSampai audit dinyatakan selesai
6Dokumen evaluasi kinerja individu pegawai (Hasil SKP, DP3, rekapitulasi peer review kenaikan jabatan fungsional dosen)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan g;
UU No.20 Tahun 2008 tentang Aparatur Sipil Negara
Menghindari terganggunya proses pemeriksaan dan menjaga asas praduga tak bersalahSampai keputusan berkekuatan tetap
7Kata sandi, akun, kode akses, serta konfigurasi sistem informasiUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf jMencegah penyalahgunaan sistem dan serangan siberSelama sistem masih digunakan
8Proses Examination/pemeriksaan pelanggaran etik dan disiplin (Berkas berita acara pemeriksaan kasus kecurangan akademik, plagiasi, atau pelanggaran etik yang sedang berjalan)UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan bDapat mengganggu independensi tim komite etik, merusak asas praduga tak bersalah, dan berpotensi menghilangkan barang buktiSampai adanya keputusan/SK sanksi yang berkekuatan hukum tetap

© 2026 Fakultas Adab & Humaniora. All Rights Reserved.